RMOLBanten. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bergerak cepat merespon kematian wartawan Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf (42) pada 10 Juni lalu. Muhammad Yusuf tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan.
- KPK Pastikan Akan Kembali Kawal Bansos Covid-19
- KPK Ungkap Banyak Laporan Money Politic saat Pembahasan Aturan hingga Pemilu
- Jabat Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo: Media adalah Mitra Utama dan Strategis
Selain Ilham Bintang, TPF juga diisi oleh sejumlah nama lain, yakni Marah Sakti Siregar dan Wina Armada Sukardi yang masing-masing adalah Wakil Ketua dan Sekretaris TPF.
Sebagai anggota TPF PWI adalah Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo, Firdaus Banten, dan Teguh Santosa.
TPF PWI bertugas sejak tanggal 22 Juni 2018 mendatang.
Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut.
Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.
Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam rekaman video yang beredar luas terlihat beberapa bagian tubuh, terutama di sekitar dada menghitam.
Selain mengusut kematiannya, TPF PWI juga akan membedah kembali karya jurnalistik dan kasus yang sedang diliput oleh Yusuf. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian
- Puluhan Miliar Uang Rampasan Dari Koruptor Waskita Karya Dikembalikan KPK Ke Kas Negara
- Rumah Saudara Kandung Rafael Alun Digeledah, Moge Mario Dandy Disita KPK