Pelaku bisnis agen perjalanan atau travel menyebut wabah virus corona (Covid-19) sangat menyengat bagi usahanya sehingga menimbulkan tantangan yang lebih berat pada tahun ini.
- Festival Rujak Uleg Surabaya Masuk Daftar Kharisma Event Nusantara
- Kampung Jawi Jawarai Trisakti Tourism Award
- Disparbud Jabar - Kopasus Sepakat Bangun Monumen Sangkur Komando di Puncak Lalana
Tak hanya itu, adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang dari dan menuju wilayah tertentu juga dinilai ada yang cukup memberatkan.
"Benar, kalau perjalanan darat. Kalau ke Bali harus melampiri hasil rapid tes. Ngisi data diri di Pemprov Bali. Tapi kalau perjalanan udara wilayah zona merah harus swab," kata Direktur Malang Indah Transindo, Rudi pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (3/7).
Namun syarat ke Bali itu kata Rudi tak berlaku bagi calon penumpang yang ingin melakukan tujuan bepergian ke Jakarta.
"Kalau Jakarta harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Yang lain intinya kurang lebih sama. Kayak ngapain ke Jakarta, apa tujuannya, penjaminnya bikin pernyataan, kayak gitu-gitu," ungkapnya.
Sedangkan tujuan ke Yogyakarta dalam pandemi ini terbilang lebih terbuka. Tak ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang.
"Jogya gak perlu apa-apa. Tetapi kalau lewat Ngawi harus rapid," pungkasnya.
Seperti diketahui saat ini surat keterangan rapid test dan PCR yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari, namun saat ini keterangan tersebut bisa berlaku selama 14 hari.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepala BNPB Doni Monardo.
Dalam surat tersebut substansi maksud dan tujuan telah dijelaskan pada poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Pada surat edaran nomor 7 sebelumnya, masa berlaku test PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.
Sedangkan surat edaran ini berlaku sesuai tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan diakhirinya Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang ketetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait covid-19.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lolos Uji Kelayakan, Jembatan Kaca Seruni Point' di Bromo Bakal Diresmikan Jokowi
- Konsep Pengembangan Kawasan Ampel dan Sontoh Laut Made.01 Dipamerkan di Balai Pemuda, Catat Tanggalnya
- Ini Bentuk Kepedulian Disbudpar Jatim Pada Pekerja Seni