Proses penyelidikan telah menetapkan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan itu sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil liputan TVOne yang terjadi di Tol Jakarta-Pemalang, Kamis (31/10).
- Seluruh Tersangka Korupsi Basarnas Ditahan, Bukti OTT KPK Prosedural dan Legal
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi IPDN Minahasa, Pejabat Adhi Karya Tersangka Segera Disidang
- Suami Venna Melinda Ditetapkan Tersangka KDRT, Dijerat Dua Pasal
Berdasarkan hasil penyelidikan, truk menabrak mobil yang berhenti di bahu jalan itu karena pengemudi mengantuk.
Kecelakaan itu mengakibatkan 3 orang kru TVOne meninggal dunia, sementara 2 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menerangkan, pengemudi truk ditetapkan tersangka karena lalai dan menyebabkan kecelakaan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka menyelidiki keterangan guna penyelidikan.
"Ya, kita tetapkan tersangka pengemudi truk yang menabrak kendaraan di bahu jalan," terang Kombes Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (1/11).
Polisi akan mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka J (36), untuk memastikan hasil penyelidikan sekaligus dicocokkan dengan data-data pendukung hasil pemeriksaan di lokasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buntut Lagu "Bayar Bayar Bayar", Propam Telah Periksa Enam Anggota Polda Jateng
- Buntut Lagu 'Bayar Bayar Bayar', Divisi Propam Periksa Empat Polisi
- Polda Jateng Tindaklanjuti Dugaan Ancaman dan Pemerasan Kasus Dokter PPDS Undip yang Meninggal