Tabrak UU Pers dan UU KIP- Fikser Jangan Jadi Tameng Wali Kota Surabaya

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jatim mengkritik sikap Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser yang melarang peliputan wartawan JTV Dewi Imrotin.


"Kabag Humas bukan sekedar memposisikan sebagai tameng wali kota, tapi menjadi corong yang obyektif dalam mengelola informasi secara tepat, akurat, proporsional, menarik, selaras dengan dinamika masyarakat dan tetap mengedepankan serta memahami sebagai partner dengan perusahaan pers dan jurnalis,” tegas Makin kepada Kantor Berita , Selasa (9/10)

Menurut Sie Hukum dan Advokasi PWI Jatim ini, pihaknya meminta agar Humas tidak hanya mengikuti maunya majikan (wali kota) dengan mengindahkan tugas pokok sebagai Humas.

"Ya Baperjakat (badan pertimbangan dan jabatan kepangkatan) berhak memberikan masukan bahwa figur pejabat seperti itu tidak pantas di Humas,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Makin menuturkan jika Humas menabrak dan tidak memahami UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU 40/1999 tentang Pers, Kode etik Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik Media Online (Siber), maka Inspektorat perlu memeriksa sudah sesuaikah dengan tupoksi yang dijalankan.

"Ingat, rekan jurnalis dan pers dalam menjalankan tugas dibekali dengan aturan normatif. Sepatutnya, mengesampingkan subyektif. Kalau nanti wali kota lagi bete dengan seluruh wartawan, apa berita di Pemkot tutup? Khan harus bisa menjadi solusi, bukan memperkeruh suasana apalagi mencari musuh dengan rekan pers,” tuturnya.

Demikian pula jika mengacu kepada UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai penggati Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah:

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Untuk diketahui, beberapa saat lalu tersebar pemberitaan soal keluhan Dewi reporter JTV kepada beberapa wartawan lain yang ngepos di Humas Pemkot dan DPRD Surabaya.

Ia menceritakan, saat akan melakukan liputan kirab Banser di kediaman wali kota, spontan mendapatkan teguran sekaligus pelarangan liputan dari Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, dengan alasan Wali Kota Tri Rusmaharini tidak berkenan.[arp/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news