Akun Siska S yang mengunggah video CCTV di laman salah satu media sosial Facebook dilaporkan ke Polda Jatim oleh Firma Hukum SSA Al Wahid yang berkantor di Jalan Kapten Pierre Tendean, Pulo Jombang.
Akun Siska S yang mengunggah video CCTV di laman salah satu media sosial Facebook dilaporkan ke Polda Jatim oleh Firma Hukum SSA Al Wahid yang berkantor di Jalan Kapten Pierre Tendean, Pulo Jombang.