Komisi V DPR mengkritik tarif pemotongan biaya aplikasi yang diberlakukan perusahaan angkutan online. Hal ini mengingat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022, regulasi potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.
Komisi V DPR mengkritik tarif pemotongan biaya aplikasi yang diberlakukan perusahaan angkutan online. Hal ini mengingat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022, regulasi potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.