Satpol PP Kota Surabaya membongkar tujuh bekupon atau rumah burung merpati yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian di kawasan Jalan Gubeng Masjid, Kamis (6/3). Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menanggulangi praktik perjudian yang marak di wilayah perkampungan.