Meski Kabupaten Jember sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, namun harapan mendapatkan alokasi anggaran dalam APBD tahun 2025, Kandas. Sebab, Pemerintah Kabupaten Jember belum menindaklanjuti Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Perbup (Peraturan Bupati). Padahal perda tersebut sudah disahkan Bupati Jember dan DPRD Jember, Senin, 10 Juni 2024 lalu. Diharapkan di tahun 2025, pesantren sudah mendapatkan alokasi APBD, sebagai kelanjutan dari undang-undang pesantren.
APBD Jember 2025
DPRD dan Pjs Bupati Jember Sepakati APBD Tahun Anggaran 2025
Pandangan Akhir (PA) fraksi-fraksi di DPRD Jember sepakat Rancangan perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, ditetapkan menjadi Perda APBD 2024, dengan beberapa catatan dalam sidang paripurna DPRD Jember, Kamis (21/11).
4 Pimpinan DPRD Jember 2024-2029 Sudah Definitif, Punya Waktu 1 Bulan Tuntaskan APBD 2025
Empat Pimpinan DPRD Jember mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, periode 2024-2029, di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jember, di ruang Paripurna DPRD Jember, Rabu (9/10).