Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP PORDASI) yang sah telah resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap pihak Aryo PS Djojohadikusumo, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.