Heni Sri Setyaningrum atau HSN (53), Kasubag PEP dan Keu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga, ternyata sudah diberhentikan jabatanya.