Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan semua Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup pada saat bulan Ramadhan. Pemkot juga melarang warga bagi-bagi takjil dan sahur on the road.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan semua Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup pada saat bulan Ramadhan. Pemkot juga melarang warga bagi-bagi takjil dan sahur on the road.