Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan (IJK) melalui program “OJK dan IJK Peduli Bencana” menyerahkan bantuan untuk korban terdampak erupsi Gunung Semeru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan (IJK) melalui program “OJK dan IJK Peduli Bencana” menyerahkan bantuan untuk korban terdampak erupsi Gunung Semeru.