Tag :

Bapenda Madiun

Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) mengadakan sosialisasi skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Pasalnya per 5 Januari 2025 nanti, akan ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor. 

Kewajiban membayar pajak harus tetap dilakukan pengusaha sebagai wajib pajak (WP), meskipun perijinannya belum ada. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah no. 900.1.13.1/13823/Keuda tentang Pejelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral bukan logam dan Batuan.

Untuk mengoptimalisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2022 yang jatuh tempo pada pada tanggal 30 September 2022, Badan Pendapatan Daerah kabupaten Madiun berkoordinasi dengan kecamatan dan petugas pemungut tingkat desa atau kelurahan untuk mengintensifkan upaya penagihan secara persuasif atau mengingatkan wajib pajak segera membayar kewajibannya.