Tag :

"Bawaslu

Panitia Khusus (Pansus) Pilkada Jember 2024 menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Sebab, mereka mangkir dari undangan Pansus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPRD Jember, yang kedua kalinya, Kamis (7 November 2024). Apalagi Ketidakhadiran mereka dalam rapat yang kedua kalinya ini, tanpa alasan yang jelas.

Kejaksaan Negeri Jember dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades), tidak melanggar netralitas Kepala Desa dalam masa kampanye Pilkada 2024 saat ini. Sebab, pelanggarnya bisa dikenai 2 Sanksi Sekaligus, yakni sanksi Administrasi Sanksi Pidana. Ancaman pidananya  minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp. 600 ribu dan Maksimal Rp 6 juta.

Bawaslu RI telah menyelesaikan laporan hasil pengawasan (LPH) tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Kendati demikian, ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).