Pemasangan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah dipaku di pohon dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan.
Pemasangan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah dipaku di pohon dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan.