Bisnis konten video porno di media sosial dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dari bisnis haram tersebut, pelaku RS yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta per bulannya.