Dua orang nasabah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) Cabang Banyuwangi mengaku tidak bisa menarik uang tabungannya sebesar Rp495 juta. Sehingga, mereka menunjuk advokat di Kecamatan Rogojampi jadi kuasa hukumnya, Nur Khoriri.
Dua orang nasabah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) Cabang Banyuwangi mengaku tidak bisa menarik uang tabungannya sebesar Rp495 juta. Sehingga, mereka menunjuk advokat di Kecamatan Rogojampi jadi kuasa hukumnya, Nur Khoriri.