Semua pihak diharapkan bisa mengawal proses sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tiga tahun lagi setelah diundangkan. Ini penting agar tidak merugikan masyarakat.
Semua pihak diharapkan bisa mengawal proses sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tiga tahun lagi setelah diundangkan. Ini penting agar tidak merugikan masyarakat.