Penasihat hukum terdakwa perkara penggelapan, Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL telah mengajukan banding atas putusan vonis tiga tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap kliennya tersebut.
CV MMA
Kasus Penggelapan CV MMA, Dua Saksi Sebut Tak Ada Uang Perusahaan yang Dipakai Terdakwa untuk Kepentingan Pribadi
Sidang perkara dugaan penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herrman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024). Dalam sidang ini, dua saksi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).