Dalam proses pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI berhasil menemukan pedagang yang menyimpan daging potong bukan berasal dari Kota Surabaya, serta tidak didukung oleh dokumen yang sesuai ketentuan.