Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia.
demurrage beras
Skandal Demurrage 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap Barang Diimpor Tapi Tidak Segera Dikeluarkan
Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dinilai aneh bin ajaib dan hanya terjadi di negeri para pesulap. Hal itu lantaran barang atau komoditas beras yang diimpor oleh pemerintah malah tertahan dan tidak disegera dikeluarkan hingga menimbulkan demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Apresiasi KPK Soal Demurrage Beras, Ini Peran sebenarnya Bapanas Dan Bulog
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa demurrage merupakan hal yang lazim dalam kegiatan ekspor impor.