Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan denda atau sanksi administrasi pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 4 Juli hingga 30 September 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan denda atau sanksi administrasi pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 4 Juli hingga 30 September 2023.