DPRD Kabupaten Madiun melalui komisi A meminta Dinas Pendidikan setempat untuk segera menindak lanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025.