Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jatim, Saiful Rahman selama sembilan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jatim, Saiful Rahman selama sembilan tahun penjara.