Disperindag Kabupaten Probolinggo, melakukan tera ulang terhadap PU PBU (Pompa Ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Indomobil dan Pertashop di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dari penapakan Cap Tanda Tera (CTT) di UPT Metrologi Legal Disperindag.