Pemberlakuan sertifikat elektronik (e-Sertifikat) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) rawan dikorupsi. Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) menilai mengingat program tersebut akan memakan anggaran cukup besar.
e-sertifikat
Jangan Ganti Sertifikat Fisik Ke Elektronik Sebab Kasus Tanah Masih Marak
Komisi II DPR RI berharap kebijakan Kementerian ATR/ BPN dengan sertifikasi elektronik tanah (e-Sertifikat) tidak dimaksudkan mengganti wujud sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Melainkan hanya sebatas back up dan menguatkan sertifikat tanah secara fisik sebagai bukti kepemilikan.