Anggota Polsek Bangsalsari Kepolisian Resort Jember meringkus 2 pemuda karena diduga mengedarkan minuman keras (Miras) tanpa ijin. Kejadian itu ada di 2 TKP berbeda di Kecamatan Bangsalsari. Keduanya berinisial EP ( 33) warga Dusun Curah Cabe Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari dan WW (38), warga asal Kabupaten Cilacap, yang tinggal di dusun rambutan Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari.