Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar mengajukan pembelaan.
Eny Rustiana
Jaksa Tuntut Eny Rustiana, Eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Jember Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar
Eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana tak hanya dituntut 9 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eny Rustiana, Eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Jember Dituntut 9 Tahun Penjara
Tak hanya eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jatim, Saiful Rahman yang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11).