Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dan Wakilnya Muchlis, menggugat aturan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024, sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dan Wakilnya Muchlis, menggugat aturan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024, sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).