Pengakuan Pemerintah Belanda atas tanggal 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan RI telah membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menuntut Amsterdam ke Pengadilan Internasional untuk kejahatan perang yang dilakukan.
Pengakuan Pemerintah Belanda atas tanggal 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan RI telah membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menuntut Amsterdam ke Pengadilan Internasional untuk kejahatan perang yang dilakukan.