Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya.