Eksepsi yang diajukan Dua Direksi PT. Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12).
Eksepsi yang diajukan Dua Direksi PT. Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12).