Tim kuasa hukum penggugat dalam perkara Gugatan Pembatalan Akta Lahir dengan Register Perkara Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Lmj, melaporkan tiga majelis hakim dari PN Lumajang yakni Redite Ika Septiana, S.H., M.H., Faisal Ahsan, S.H., M.H. dan I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H. ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung buntut adanya dugaan manipulasi perkara serta pelanggaran Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim.