Tag :

Hiburan malam

Sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup (disjoki/joki cakram). Namun sayangnya sejumlah restoran tersebut ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah menerbitkan  surat edaran untuk tempat-tempat karaoke di wajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.  Selain itu Pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun ini.