Menindaklanjuti Penilaian Dewan Pers Nomor 1189/DP-K/XII/2021 atas berita berjudul “Kasus Rumah di KedungKandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN Cibinong Dilaporkan Polisi” yang diunggah Media Siber RMOLJATIM.id pada tanggal 30 Oktober 2021 dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat; tidak uji informasi; tidak berimbang dan beropini menghakimi.
Hika Transisia AP
Hika Transisia AP: Jangan Bereuforia Saat Nataru, Tetap Patuhi Prokes
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022, masyarakat diminta untuk menjaga protokol kesehatan terutama mewaspadai varian baru yang masuk ke Indonesia yakni B.1.1.529 atau Omicron.