Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madiun tetap bekerja dan mendapatkan gaji sambil menunggu pengangkatan pada tanggal 1 Maret 2026.
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madiun tetap bekerja dan mendapatkan gaji sambil menunggu pengangkatan pada tanggal 1 Maret 2026.