Hotel Java Lotus Jember terancam kena sanksi sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Sebab, hotel yang berada di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates ini, menunggak pajak senilai Rp 3,8 miliar rupiah tanpa ada kejelasan kapan akan membayar tunggakan pajak tersebut.