Usai dua kuasa hukum dari terdakwa Dindin Kamaludin membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kini giliran kuasa hukum dari terdakwa Ikhwan Nursyujoko yakni Lalu Abdi Mansyah, SH., CLI dan Muhammad Naufal Ali Syafi'i, SH MH. CLI.