Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banda Aceh telah mendeportasi sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Oktober 2022.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banda Aceh telah mendeportasi sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Oktober 2022.