Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi pelanggaran kembali pada bidang usaha minyak goreng. Akan tetapi, yang ditemukan tidak hanya dalam hal penentuan harga tapi juga ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi pelanggaran kembali pada bidang usaha minyak goreng. Akan tetapi, yang ditemukan tidak hanya dalam hal penentuan harga tapi juga ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.