Tag :

izin dinkes

Perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskemas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih faskes tingkat pertama yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan domisili atau tempat tinggal peserta.