Aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimulai pukul 05.30 WIT, menjadi kontroversi di masyarakat. Tak sedikit yang mempertanyakan maksud dan tujuan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, melahirkan aturan baru tersebut.