Masbuhin, kuasa Hukum Janny Wijono terus melakukan perlawanan terhadap Djie Widya Mira Chandra yang melaporkan kliennya dalam kasus jual beli tanah. Perlawanan tersebut dibuktikan dengan adanya gugatan Pre-Judiciel Geschil yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.