Sidang dugaan kasus korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya sebesar Rp500 juta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus Jual Barang Sitaan
Ferry Jocom Minta Enam Orang Dijadikan Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
Terdakwa Ferry Jocom bersikukuh tidak bersalah melakukan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya. Makanya untuk itu, ia ingin dibebaskan dalam kasus tersebut.
Bila Dipecat Sesuai Putusan Inkracht PN Tipikor, Ferry Jocom Bakal Gugat Pemkot Surabaya
Abdul Rahman Saleh, kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya tak gegabah mengambil sikap terkait status kepegawaian kliennya.
Sidang Dugaan Korupsi Barang Sitaan Satpol PP, Ferry Jocom Hadirkan Pengusaha Kuliner Ali Wardana
Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom, Jum'at (11/11).
Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Barang Sitaan, Saksi Ungkap Penyerahan Uang ke Ferry Jocom
Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh Ferry Jocom, Rabu (2/11) semakin terkuak.
Pengacara Ferry Jocom Pertanyakan Asisten 2 Hubungi Kasatpol PP Surabaya
Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom dengan agenda pemeriksaan saksi membuka fakta baru.
Lima Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, FE Dicecar 16 Pertanyaan
Tepat pukul 15.00 Wib, tersangka FE alias Ferry Jocom akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Kasus Jual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Diduga Tidak Hanya FE, Pasti Ada Aktornya
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni angkat bicara terkait ditahannya oknum petinggi Satpol PP berinisial FE yang diduga melakukan dugaan korupsi penjualan barang titipan hasil penertiban.
Kasus Pejabat Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Wali Kota Eri Pastikan Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak akan membantu dengan memberikan bantuan hukum kepada oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang sitaan hingga ratusan juta rupiah.