Kedutaan Besar India di Jakarta mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.
kedubes india
Kedubes India Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili
Kuasa hukum Kedutaan Besar India di Indonesia, Syaiful Ma’arif merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan Edwin Soeryadjaya Dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili Kedubes India
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Para penggugat memohon penghentian pembangunan Kedubes India dan pembayaran ganti rugi tiga triliun rupiah.