Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
kendaraan dinas
Jelang Libur Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Eri Minta Kendaraan Dinas Diparkir di Balai Kota
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas pada saat menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah mendatang.
459 Kendaraan Plat Merah di Banyuwangi Nunggak Pajak
Tak tanggung-tanggung, 459 kendaraan plat merah di Banyuwangi yang digunakan para pejabat di daerah hingga desa menunggak pajak.
ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Bawa Kendaraan Dinas
Masyarakat sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran tahun ini. Tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Bawa Kendaraan Dinas
Masyarakat sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran tahun ini. Tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).