Pernyataan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro yang mengaku sudah berkirim surat langsung ke Gubernur, perihal permohonan pengesahan pengangkatan anggota Jenderal DPRD pengganti antar waktu (PAW) dinilai janggal oleh Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman.
Ketua DPRD Kota Madiun
Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Legitimasi Surat dari Sekda
Permasalahan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman Wahid kepada Anton Kusumo. Sudah dilakukan secara bertahap prosesnya juga sudah sampai berkirim surat kepada Gubernur.
Sekretaris BBHAR DPD PDIP Jatim Tuding Pemkot dan Ketua DPRD kota Madiun Hambat Proses PAW
Upaya hukum Ihsan Abdurrahman Siddiq alias Sanos di pengadilan Negeri kota Madiun dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PNMad adalah keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bukan permasalahan mengenai pergantian antar waktu (PAW).