Semua partai politik seharusnya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pemilihan kepala daerah (Pilkada).
KIM Plus
Gara-gara Putusan MK, KIM Plus Terancam Berantakan
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah, hal ini telah mengguncang peta politik nasional dan daerah.