Sebagai wakil rakyat, DPR RI diminta menyerap aspirasi terkait revisi aturan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi nol persen.
Sebagai wakil rakyat, DPR RI diminta menyerap aspirasi terkait revisi aturan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi nol persen.