Terdakwa Suliha binti Ali menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000 kepada Kejari Bangkalan, sebagai titipan pengembalian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.254.165.769 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (3/1).
Terdakwa Suliha binti Ali menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000 kepada Kejari Bangkalan, sebagai titipan pengembalian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.254.165.769 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (3/1).